Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dari jabatannya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pemberhentian Sri lantaran bepergian ke luar negeri selama 20 hari tanpa izin.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan, kepala daerah yang bertugas seharusnya memberikan surat izin kepada sekretaris daerah. "Semua kepala daerah seharusnya tahu aturan soal izin. Yang lain juga kalau pergi, izin kok. Minimal telepon dulu. Atau sekdanya yang ngurus izinnya," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.
Saat dimintai klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kata Tjahjo, Sri mengakui pergi ke luar negeri. "Sudah diklarifikasi oleh Otda dan mengakui," ucapnya.
Menurut Soni, Sri telah melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas dapat dikenai sanksi.
Sebelumnya, kata dia, Kementerian Dalam Negeri menerima laporan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey terkait dengan permasalahan Bupati Kepulauan Talaud itu. Selanjutnya, Kementerian menurunkan tim ke Talaud. "Kami kirimkan tim verifikasi, tim 8 lengkap, dari Kemendagri dan pemerintah provinsi setempat turun ke Talaud," kata Soni.