Jakarta, -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa visi dan misi Front Pembela Islam (FPI) sebagaimana yang tertuang di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi kemasyarakatan tersebut masih menjadi masalah dalam proses perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Tito mengatakan perpanjangan FPI terkait visi misi ormas ini yang masih dikaji oleh Kementerian Agama (Kemenag), terlepas FPI sudah membuat surat mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila yang ditandatangani di atas materai.
"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kemenag. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART (poin visi dan misi)," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/11).
Dia menerangkan, visi dan misi FPI tersebut masih menjadi masalah karena menuliskan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.
Menurutnya, hal ini menjadi poin yang tengah didalami oleh Kemenag karena memunculkan beragam pertanyaan dan terkesan menggunakan bahasa yang kabur.